- Back to Home »
- Lainnya »
- Tertutupnya Hati Karena Tinggalkan Shalat Jum'at
Posted by : Unknown
Thursday, October 24, 2013
Tidak sedikit di antara kaum muslimin yang lalai akan
kewajiban shalat Jum’at. Sampai seringkali meninggalkannya. Padahal shalat ini
adalah kewajiban yang tidak perlu lagi disanksikan. Dalil pendukungnya pun dari
Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (baca: ijma’). Maka sudah
barang tentu yang meninggalkannya akan menuai petaka yang menimpa jasad dan
lebih parah lagi akan merusak hatinya.
Kewajiban shalat Jum’at ditunjukkan dalam ayat,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ
فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.”
(QS. Al Jum’ah: 9). Kata kebanyakan pakar tafsir, yang dimaksud ‘dzikrullah’ atau
mengingat Allah di sini adalah shalat Jum’at. Sa’id bin Al Musayyib
mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mendengar nasehat (khutbah) pada hari
Jum’at. (Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 8: 265)
Dikuatkan lagi dengan sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
الْجُمُعَةُ
حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ
مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“(Shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim
dalam jama’ah kecuali bagi empat orang: budak yang dimiliki, wanita, anak kecil
dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067. Kata Syaikh Al Albani, hadits
ini shahih)
Begitu pula disebutkan dalam sabda lainnya,
رَوَاحُ
الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Pergi (shalat) Jum’at adalah wajib bagi setiap orang
yang telah mimpi basah.” (HR. An Nasai no. 1371. Kata Syaikh Al Albani, hadits
ini shahih)
Lalu bagaimana jika seseorang meninggalkan shalat
Jum’at? Apa akibat yang menimpa dirinya?
Ulama terkemuka di Saudi Arabia yang berdomisili di kota
Riyadh dan sangat mumpuni dalam hal aqidah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al
Barrok hafizhohullah ditanya, “Apa akibat yang diperoleh orang yang
tidak menghadiri shalat Jumat? Apa hadits yang menerangkan hal tersebut?
Jawab Syaikh hafizhohullah,
Shalat Jum’at adalah shalat yang wajib bagi orang yang
tidak memiliki uzur. Barangsiapa meninggalkannya, ia terjerumus dalam dosa
besar. Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena
meremehkannya, hatinya akan tertutupi. Dan ia termasuk orang-orang yang lalai.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah
dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata ketika beliau memegang tongkat di mimbarnya,
لَيَنْتَهِيَنَّ
أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى
قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
“Hendaklah orang yang suka meninggalkan shalat jumat
menghentikan perbuatannya. Atau jika tidak Allah akan menutup hati-hati mereka,
kemudian mereka benar-benar akan tergolong ke dalam orang-orang yang lalai.”
(HR. Muslim no. 865)
Dalam hadits lain disebutkan,
مَنْ
تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga
kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR.
Abu Daud no. 1052, An Nasai no. 1369, dan Ahmad 3: 424. Kata Syaikh Al Albani
hadits ini hasan shahih). Ini akibat yang menimpa hati. Musibah ini lebih
bahaya dari akibat yang menimpa jasad atau kulit seseorang.
Sedangkan hukuman duniawi, hendaklah ulil amri
(penguasa) memberi hukuman pula bagi orang yang meninggalkan shalat Jum’at
tanpa ada uzur agar mencegah tindak kejahatan mereka. Hendaklah setiap muslim
bertakwa pada Allah, janganlah sampai ia melalaikan kewajiban yang telah Allah
wajibkan. Jika seseorang lalai dalam demikian, maka ia akan menuai petaka dari
Allah. Jagalah perintah Allah, niscaya pahala Allah akan diraih. Dan Allah akan
beri karunia kepada siapa saja yang Dia kehendaki.
Sumber: ahlalhdeeth.com