- Back to Home »
- Nanggroe , Opini »
- Sejarah Valentine Day dan Hukum Merayakannya dalam Islam
Posted by : Unknown
Wednesday, February 12, 2014
Sejarah Valentine Days.
Menurut data dari Ensiklopedi Katolik, nama
Valentinus diduga bisa merujuk pada tiga martir atau santo (orang suci)
yang berbeda.
Hubungan antara ketiga martir ini dengan hari raya kasih
sayang (valentine) tidak jelas. Bahkan Paus Gelasius I, pada tahun 496,
menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang diketahui mengenai martir-martir ini
namun hari 14 Februari ditetapkan sebagai hari raya peringatan santo
Valentinus. Ada yang mengatakan bahwa Paus Gelasius I sengaja menetapkan
hal ini untuk mengungguli hari raya Lupercalia yang dirayakan pada tanggal
15 Februari.
Santo atau Orang Suci yang di maksud yaitu :
Pastur di Roma
Uskup Interamna (modern Terni)
Martir di provinsi Romawi Afrika.
Sisa-sisa kerangka yang digali dari makam Santo Hyppolytus,
diidentifikasikan sebagai jenazah St.
Valentinus. Kemudian ditaruh dalam sebuah
peti dari emas dan dikirim ke gereja Whitefriar Street Carmelite Church di
Dublin, Irlandia. Jenazah ini telah diberikan kepada mereka oleh Paus Gregorius
XVI pada tahun 1836. Banyak wisatawan sekarang yang berziarah ke gereja ini
pada hari Valentine (14 Februari), di mana peti dari emas diarak dalam sebuah
prosesi dan dibawa ke sebuah altar tinggi. Pada hari itu dilakukan sebuah misa
yang khusus diadakan dan dipersembahkan kepada para muda-mudi dan mereka yang
sedang menjalin hubungan cinta.
Hari raya Valentine Days ini dihapus dari kalender gerejawi
pada tahun 1969 sebagai bagian dari sebuah usaha yang lebih luas untuk
menghapus santo-santo yang asal-muasalnya tidak jelas, meragukan dan hanya
berbasis pada legenda saja. Namun pesta ini masih dirayakan pada paroki-paroki
tertentu.
Hukum Merayakan Valentine Dalam Islam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang
untuk mengikuti tata cara peribadatan selain Islam, artinya, ” Barangsiapa
meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut ” (HR.
At-Tirmidzi) .
Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata, ” Memberikan ucapan selamat
terhadap acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati
bahwa perbuatan tersebut HARAM “.
Mengapa ? karena berarti ia telah memberi selamat atas
perbuatan mereka yang menyekutukan Allah subhanahu wata’ala. Bahkan perbuatan
tersebut lebih besar dosanya di sisi Allah subhanahu wata’ala dan lebih
dimurkai dari pada memberi selamat atas perbuatan minum khamar atau membunuh.
Syaikh Muhammad al-Utsaimin ketika ditanya tentang
Valentine’s Day mengatakan, ” Merayakan Hari Valentine itu tidak
boleh ”, karena alasan berikut :
Pertama : Ia merupakan hari raya bid’ah yang tidak ada dasar
hukumnya di dalam syari’at Islam.
Kedua : Ia dapat menyebabkan hati sibuk dengan
perkara-perkara rendahan seperti ini yang sangat bertentangan dengan petunjuk
para salaf shalih (pendahulu kita) -semoga Allah meridhai mereka-.
Contoh kasus : ada seorang gadis mengatakan bahwa ia tidak
mengikuti keyakinan mereka, hanya saja hari Valentine tersebut secara khusus
memberikan makna cinta dan suka citanya kepada orang-orang yang
memperingatinya.
Saudaraku!! Ini adalah suatu kelalaian, mengadakan pesta
pada hari tersebut bukanlah sesuatu yang sepele, tapi lebih mencerminkan
pengadopsian nilai-nilai Barat yang tidak memandang batasan normatif dalam
pergaulan antara pria dan wanita sehingga saat ini kita lihat struktur sosial
mereka menjadi porak-poranda. Hendaknya setiap muslim merasa bangga dengan
agamanya, tidak menjadi orang yang tidak mempunyai pegangan dan ikut-ikutan.
Semoga Allah subhanahu wata’ala melindungi kaum muslimin dari segala fitnah
(ujian hidup), yang tampak ataupun yang tersembunyi dan semoga meliputi kita
semua dengan bimbingan-Nya.
Di dalam ayat lainnya, artinya, ” Kamu tidak akan
mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, saling
berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.”
(Al-Mujadilah: 22).
Jadi, kesimpulan dari hukum Perayaan Valentine adalah
sebagai berikut :
Seorang muslim dilarang untuk meniru-niru kebiasan
orang-orang di luar Islam, apalagi jika yang ditiru adalah sesuatu yang
berkaitan dengan keyakinan, pemikiran dan adat kebiasaan mereka.
Bahwa mengucapkan selamat terhadap acara kekufuran adalah
lebih besar dosanya dari pada mengucapkan selamat kepada kemaksiatan seperti
meminum minuman keras dan sebagainya.
Haram hukumnya umat Islam ikut merayakan Hari Raya
orang-orang di luar Islam.
Valentine’s Day adalah Hari Raya di luar Islam untuk
memperingati pendeta St. Valentin yang dihukum mati karena menentang
Kaisar yang melarang pernikahan di kalangan pemuda. Oleh karena itu tidak boleh
ummat Islam memperingati hari Valentine’s tersebut.